Perlukah kendaraan diasuransikan? Suatu pertanyaan yang menggelitik dan menarik. Karena seringkali kita melupakan resiko kepemilikan barang, sehingga mengabaikan asuransi sebagai salah satu cara dalam menjaga kendaraan bila mendapat sesuatu hal. Lalu muncullah pertanyaan, apa asuransi dan apa manfaatnya?


Mendengar asuransi, maka bayangan kita, eh saya, ada pertanggungan, penjaminan dan iuran. Ada banyak penawaran asuransi, yang seringkali malah membuat bingung dan bias akan makna asuransi, yang seringkali terpersepsi menjadi iuran. Padahal, asuransi merupakan salah satu cara dalam merawat kendaraan. 

Asuransi sebagai metode penjamin pemeliharaan kendaraan bila terjadi sesuatu untuk dapat diperbaiki tanpa memberatkan pemilik kendaraan. Adanya jaminan asuransi, membuat pemilik kendaraan tenang dalam berkendaraan meskipun tetap waspada dalam berkendaraan.

Pernah ketika saya bersama saudara pulang kampung untuk menghadiri pernikahan, kami mendapat kecelakaan. Untungnya tidak parah, hanya kaf depan yang terbuka lebar. Waktu itu mobil masih bisa melaju pelan dengan kaf terbuka, sehingga kami memilih pulang kembali dan langsung masuk bengkel. 

Kecelakaan ini secara tiba-tiba, padahal kami sudah berusaha savety. Rasa untuk bersenang-senang perayaan dan pulang kampung pun bisa gagal. Untungnya, mobil yang baru enam bulan tersebut sudah diasuransikan. 

Pengalaman tadi membuat saya mengerti betapa asuransi kendaraan sangat penting. Maka ketika pada hari Selasa, 31 Januari 2017, saya sangat senang mengikuti gathering blogger bersama mobil 123, portal otomotif No. 1 yang mengupas perlukan kendaraan kita diasuransikan?


Acara yang dibuka oleh Pak Irwan Nurfiandy selaku Head of Marketing Mobil 123, kemudian berlanjut pada sesi talkshow dengan pembicara  Pak Indra Prabiwi, Managing Editor Mobil 123 dan Pak Dani Sutarji, Management Analyst-PT. Asuransi Adira Dinamika yang memaparkan tentang Asuransi dengan lengkap. Asuransi dapat meringankan ketika kendaraan kebanjiran, pencurian atau kecelakaan. 

Secara detailnya, bahwa kendaraan yang dijamin asuransi ketika terjadi tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Bisa juga karena perbuatan jahat seperti pencurian. Bukan hanya itu, bencana alam seperti gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.

Ketika kecelakaan mobil bersama saudara, saat itu kami baru masuk toll arah Bekasi timur, tadinya kami akan menghubungi mobil derek, tetapi tidak jadi karena masih bisa digunakan mobilnya. Ternyata, untuk harga pertanggungan asuransi max 0,5%.

Namun demikian, resiko yang tidak terjamin pun ada, seperti kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan, kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

Tidak semua kerusakan juga mendapat resiko jaminan, seperti kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu2 lalulintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan benda cair lainnya, reaksi nuklir. Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagian lain, kunci, surat-surat kendaraan. 

Oleh karena itu, selain melihat iurannya, kita juga harus memerhatikan setiap klausul perjanjian, sehingga memahami dan menyadari atas berasuransi. Lalu, perlukah kendaraan diasuransikan? Saya sih yes… 🙂

Advertisement